Pemkab Kukar Gandeng Kejari Terkait Pendampingan Anggaran Penanganan Covid-19

img

(Penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Kukar dengan Kejari Kukar Senin (20/4/2020) di ruang serba guna kantor Bupati Kukar)


 

TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melakukan pendatanganan Nota Kesepakatan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan Realokasi Anggaran Barang dan Jasa Percepatan Penanganan Covid-19 di Kukar, Senin (20/4/2020) pagi tadi, diruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar.

Pendampingan hukum dari Kejari Kukar sangat penting sekali dilakukan agar pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 yang mempergunakan anggaran senilai  Rp129 miliar lebih tidak “menabrak” aturan perundang –undangan yang ada. Dimana dana sebesar itu nantinya diprogramkan pada tiga bidang yakni  Kesehatan, Ekonomi dan Sosial.

 “Kita ingin anggaran yang kita terapkan yang cukup besar ini dari sisi pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan dan juga tepat sasaran dan tepat arah sehingga kebutuhan masyarakat bisa terbantu dari situasi wabah Covid-19.” Ungkap Edi Damansyah Bupati Kutai Kartanegara.

Diketahui, dengan kebijakan bersama, terkait dengan kesehatan tentunya ada pembatasan soal aktifitas masyarakat yang bisa menggangu pada ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

“Ini yang kita lakukakan sehingga ada beberapa kebijakan bantuan  kepada masyarakat kita perluas jangkauan program jaminan sosial itu yang sudah di tetapkan Kementrian Pusat oleh Kementrian Sosial ini bisa di sinergikan dengan baik.” Ujar Edi Damansyah.

Sehingga bentuk dari pendampingan ini lanjut Edi Damansyah, tim dari Kejaksaan Negeri Kukar mendampingi dari proses pengadaan barang dan jasa sampai kebijakan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan sesuai dengan rencana kita sehingga masyaarkat yang menerima tepat sasaran.” Tuturnya.

Sementara itu Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, dalam pendampingan terhadap refocusing kegiatan realokasi anggaran barang dan jasa percepatan penanganan Covid-19 di Kukar yang teranggaran senilai Rp.129 Miliar ini bukanlah anggaran yang kecil, 

Untuk menimalisir paling tidak jangan sampai ada kekeliruan serta kurang tepatnya penyampaian relisasi anggaran, yang mana pembelanjaan ini harus di konsultasikan kepada tim kami. “Jadi pada dasarnya dari kejaksaan adalah merupakan pendampingan untuk pelaksana terkait dengan status hukumnya suapaya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.” katanya.(dra/adv)